Respons Keluhan Warga, Polri Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Ketentuannya
Respons Keluhan Warga, Polri Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Ketentuannya

Respons Keluhan Warga, Polri Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Ketentuannya

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Polri menanggapi sejumlah keluhan masyarakat terkait kesulitan pembayaran pajak kendaraan bekas yang masih mengharuskan penyertaan KTP pemilik lama. Menurut pejabat Polri, prosedur baru sedang dipersiapkan guna mengurangi beban administratif dan mempercepat layanan bagi pemilik kendaraan baru.

Berikut rangkuman ketentuan dan langkah yang akan diterapkan dalam skema pembayaran pajak tanpa KTP pemilik sebelumnya:

  • Dokumen yang wajib disertakan: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau fotokopi yang telah disahkan, bukti transaksi jual‑beli (faktur atau kwitansi), serta KTP atau identitas resmi pemilik baru.
  • Verifikasi data: Petugas akan memeriksa keabsahan STNK dan BPKB melalui sistem e‑Samsat. Jika data cocok, proses pembayaran dapat dilanjutkan tanpa perlu menampilkan KTP pemilik lama.
  • Pembayaran: Wajib pajak dapat membayar secara tunai di loket Polri yang telah ditunjuk, atau melalui layanan digital yang terintegrasi dengan sistem pajak kendaraan bermotor.
  • Pengeluaran bukti pembayaran: Setelah pembayaran berhasil, sistem akan otomatis menerbitkan tanda terima elektronik yang dapat dicetak atau disimpan secara digital.

Polri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan kewajiban verifikasi kepemilikan, melainkan memanfaatkan teknologi database kepolisian untuk memastikan keabsahan data kendaraan. Dengan mengurangi kebutuhan akan KTP pemilik lama, diharapkan proses transfer kepemilikan dan pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan tidak menimbulkan penundaan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik dan menanggapi masukan warga yang menganggap prosedur lama terlalu rumit. Pejabat Polri menambahkan, “Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan, agar tetap memberikan kemudahan tanpa mengorbankan keamanan data.”