Resmi Ajukan Kasasi, Pengacara Kerry Riza Soroti Uang Pengganti Rp 13,4 T
Resmi Ajukan Kasasi, Pengacara Kerry Riza Soroti Uang Pengganti Rp 13,4 T

Resmi Ajukan Kasasi, Pengacara Kerry Riza Soroti Uang Pengganti Rp 13,4 T

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Kuasa hukum Kerry Riza, yang merupakan mantan pejabat tinggi era pemerintahan sebelumnya, pada hari ini resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut menitikberatkan pada keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak sebagian besar tuntutan ganti rugi sebesar Rp 13,4 triliun.

Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry Riza atas dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur. Pada sidang pertama, Pengadilan Negeri memutuskan agar terdakwa membayar kompensasi kepada negara sebesar Rp 13,4 triliun, namun kemudian Pengadilan Tinggi menurunkan nilai tersebut dan menolak sebagian klaim.

Pengacara Kerry Riza menilai putusan Pengadilan Tinggi tidak memadai, terutama karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti dokumentasi keuangan yang telah diajukan. Ia menekankan bahwa angka Rp 13,4 triliun merupakan kerugian nyata yang harus ditanggung oleh terdakwa sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

  • Pokok perkara: dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol.
  • Nilai ganti rugi yang diminta: Rp 13,4 triliun.
  • Putusan Pengadilan Tinggi: menolak sebagian besar tuntutan.
  • Langkah selanjutnya: permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, nilai kompensasi dapat kembali ke angka yang diajukan pada tingkat pertama. Sebaliknya, penolakan kasasi dapat menegaskan posisi Pengadilan Tinggi sebagai otoritas akhir dalam kasus ini.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas mengenai standar perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi, serta menyoroti pentingnya konsistensi putusan antar tingkatan peradilan.