LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Pengacara yang dikenal sebagai Refly Harun telah menyelesaikan draft surat permohonan penangguhan penahanan bagi dua kliennya, Roy Suryo dan Dr. Tifa, menjelang penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Dr. Tifa, dokter yang terlibat dalam penyidikan dugaan korupsi, saat ini berada di penjara sambil menunggu proses persidangan.
Surat permohonan tersebut mencakup beberapa argumentasi utama, antara lain:
- Hak atas kebebasan pribadi yang masih dapat dipertahankan selama tidak ada risiko melarikan diri atau menghalangi penyidikan.
- Keberadaan bukti yang belum cukup kuat untuk menjustifikasi penahanan lanjutan.
- Faktor kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan klien yang memerlukan perawatan medis khusus.
Jika permohonan ini diterima, Roy Suryo dan Dr. Tifa berpotensi dibebaskan dengan jaminan atau syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim dan kejaksaan, yang akan menilai semua bukti serta pertimbangan hukum yang relevan.
Pengajuan penangguhan penahanan ini diharapkan dapat memperpanjang proses hukum tanpa harus menahan klien lebih lama, sekaligus memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan secara optimal.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet