Ratusan Kendaraan Roda Dua Ditertibkan di Area City Park Jakarta Barat
Ratusan Kendaraan Roda Dua Ditertibkan di Area City Park Jakarta Barat

Ratusan Kendaraan Roda Dua Ditertibkan di Area City Park Jakarta Barat

LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian melakukan operasi penertiban parkir liar serta pelanggaran juru parkir di kawasan City Park, Jakarta Barat. Dalam aksi tersebut, sebanyak 111 kendaraan bermotor, mayoritas sepeda motor, berhasil ditangkap karena melanggar aturan parkir.

Operasi yang berlangsung selama beberapa jam itu menargetkan area parkir yang sering menjadi tempat berkumpulnya pengendara yang tidak memiliki izin resmi. Petugas menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menegakkan regulasi, meningkatkan keamanan, serta menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan komersial.

Jenis Pelanggaran Jumlah Kendaraan
Parkir Liar 78
Tanpa Izin Juru Parkir 33

Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban, sementara yang lain mengeluhkan keterbatasan tempat parkir resmi di area tersebut. Pemerintah daerah menjanjikan penambahan fasilitas parkir yang terorganisir guna mengurangi kejadian serupa di masa mendatang.