Ratifikasi ILO 188 Tutup Celah Perlindungan ABK di Indonesia

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 telah meratifikasi Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 188. Langkah ini bertujuan menutup kekosongan dalam sistem perlindungan bagi pekerja yang tergolong dalam kategori ABK (Asuransi Badan Kecelakaan). Ratifikasi tersebut menandai komitmen negara dalam meningkatkan standar hak-hak tenaga kerja, khususnya pada sektor yang selama ini belum mendapatkan perlindungan memadai.

Konvensi ILO 188, yang dikenal sebagai Domestic Workers Convention, 2011, mencakup hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk jaminan sosial, upah yang adil, serta kondisi kerja yang aman dan layak. Dengan mengadopsi ketentuan tersebut, Indonesia berupaya menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional, sehingga pekerja ABK tidak lagi berada dalam zona abu-abu perlindungan hukum.

Berikut rangkuman poin penting yang diadopsi dalam Perpres No.25/2026:

Aspek Isi Utama Dampak bagi ABK
Jaminan Sosial Penambahan cakupan asuransi kecelakaan kerja dan kesehatan ABK kini berhak atas tunjangan medis dan kompensasi bila terjadi kecelakaan
Upah Minimum Penerapan upah minimum yang sesuai dengan standar daerah Meningkatkan pendapatan dan mengurangi praktik upah rendah
Jam Kerja Penetapan batas maksimum jam kerja dan istirahat wajib Meminimalisir kelelahan dan risiko kecelakaan kerja
Perlindungan Hukum Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa khusus ABK Memberikan jalur hukum yang cepat dan transparan

Implementasi regulasi ini tidak hanya mengisi celah hukum, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja ABK. Pemerintah menargetkan bahwa dalam tiga tahun ke depan, semua perusahaan dan individu yang mempekerjakan ABK wajib mendaftarkan pekerjanya pada sistem asuransi nasional, serta mematuhi standar kerja yang telah ditetapkan.

Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Kerja. Sanksi administratif maupun pidana akan dikenakan bagi pelanggar, termasuk denda hingga 10% dari total gaji tahunan pekerja ABK yang bersangkutan.

Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mengurangi angka kecelakaan kerja di kalangan ABK, meningkatkan kepastian hukum bagi pekerja, serta memperkuat citra negara sebagai pelindung hak-hak tenaga kerja sesuai konvensi internasional.