LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) pada Selasa, 14 April 2026, mengeluarkan putusan yang menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan tidak terpenuhinya kriteria formal CLS, serta mengukuhkan eksepsi yang diajukan oleh semua tergugat, termasuk Jokowi, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Proses Persidangan dan Keputusan Majelis Hakim
Pembacaan putusan dilakukan secara daring melalui sistem e‑court dan selanjutnya diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga dapat diakses publik. Hakim Ketua Majelis, Achmad Satibi, bersama hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro, menyatakan gugatan tidak dapat diterima (“niet onvankelijk verklaard”). Eksepsi yang diajukan para tergugat diterima, sehingga pokok perkara tidak sempat dibahas lebih jauh.
Kuasa hukum Presiden, YB Irpan, menegaskan bahwa meskipun Jokowi tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara, ia tetap dijadikan tergugat karena peranannya pada masa kepresidenan. Irpan menambahkan bahwa pengadilan menilai bahwa gugatan tidak memenuhi unsur formal CLS, yang biasanya dipakai untuk sengketa kepentingan publik seperti lingkungan atau hak konsumen.
Alasan Penolakan dan Biaya Perkara
Majelis hakim menyoroti bahwa CLS tidak tepat dipakai dalam perkara yang bersifat personal dan historis seperti keabsahan ijazah. Pengadilan menilai bahwa gugatan tidak memiliki standing hukum yang kuat, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke pembahasan materi. Selain menolak gugatan, hakim juga memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.
Reaksi Pihak Penggugat
Penggugat, yang diwakili kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo, menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Andhika menegaskan bahwa penolakan eksepsi tidak serta merta menutup fakta mengenai kemungkinan pemalsuan ijazah, melainkan hanya menolak prosedur CLS yang dipilih. Ia menambahkan bahwa bukti saksi dan dokumen lain telah diajukan selama persidangan, namun tidak dipertimbangkan karena fokus hakim pada formalitas gugatan.
Penggugat juga menyatakan kemungkinan mengajukan gugatan baru dengan basis hukum yang berbeda, demi mengungkap kebenaran tentang ijazah Jokowi yang diperdebatkan publik sejak tahun 2025.
Pernyataan Alumni UGM dan Universitas
Universitas Gadjah Mada melalui Rektor Prof. dr. Ova Emilia dan Wakil Rektor Prof. Dr. Wening menegaskan keabsahan dokumen kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan tahun 1985. Kedua pejabat menolak tuduhan adanya pemalsuan dan menyatakan bahwa seluruh arsip akademik telah diverifikasi oleh lembaga akreditasi.
Implikasi Politik dan Hukum
Putusan ini menandai berakhirnya tahap pertama sengketa ijazah Jokowi di tingkat pengadilan negeri Solo. Meskipun tidak membahas substansi materi, keputusan tersebut menutup jalur CLS sebagai mekanisme litigasi publik. Jika penggugat melanjutkan banding ke pengadilan tinggi, kasus ini dapat kembali menjadi sorotan nasional, terutama mengingat hubungan politik antara mantan presiden dan alumni UGM.
Selain itu, pernyataan hakim bahwa Jokowi tidak perlu menunjukkan ijazah aslinya menimbulkan diskusi tentang transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa keputusan ini mencerminkan sikap lembaga peradilan yang berhati-hati dalam mengintervensi urusan pribadi yang telah berada di luar jabatan publik.
Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Presiden atau tim komunikasi Istana terkait keputusan pengadilan. Namun, kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum dan tidak akan mengulangi permintaan untuk menampilkan dokumen pribadi yang tidak relevan dengan tugasnya sebagai mantan kepala negara.
Kasus ini masih dapat berlanjut melalui jalur banding, dan akan menjadi indikator bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani gugatan berbasis CLS yang menyentuh tokoh politik tinggi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet