LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (23/04/2024) menjadi saksi bersejarah ketika Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Keputusan ini menjadi titik balik bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak‑hak mereka.
Menko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Muhaimin Iskandar—yang akrab disapa Cak Imin—menyatakan sambutan positif terhadap legislasi tersebut. Dalam konferensi pers singkat, Cak Imin menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi PRT di seluruh Indonesia.
Berikut beberapa poin utama yang diangkat dalam pernyataan Menko serta implikasi praktis UU PPRT:
- Pengakuan resmi status pekerja rumah tangga: UU ini menegaskan bahwa PRT merupakan tenaga kerja yang memiliki hak yang setara dengan pekerja sektor formal.
- Jaminan hak‑hak dasar: Termasuk upah minimum, jam kerja yang wajar, cuti tahunan, serta jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
- Pengaturan kontrak kerja: Setiap PRT wajib memiliki kontrak tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Pembentukan badan pengawas: Didirikannya lembaga khusus untuk memantau pelaksanaan UU serta menindak pelanggaran.
- Pendidikan dan pelatihan: Pemerintah berkomitmen menyediakan program peningkatan kompetensi bagi PRT, baik dalam bidang teknis maupun manajemen rumah tangga.
Sejarah panjang perjuangan PRT dimulai pada era 1990‑an, ketika serikat pekerja dan organisasi hak asasi manusia mulai menggalang kampanye untuk mengubah status hukum mereka yang sebelumnya tidak diatur. Upaya tersebut melewati serangkaian diskusi, riset, hingga konsultasi publik yang melibatkan kementerian tenaga kerja, lembaga internasional, serta perwakilan pekerja domestik.
Setelah lebih dari dua dekade dialog, UU PPRT akhirnya memperoleh dukungan mayoritas di DPR. Menko Muhaimin menambahkan, “Pengesahan ini bukan akhir, melainkan awal dari implementasi yang konsisten. Pemerintah akan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hak‑hak pekerja rumah tangga terlindungi secara nyata di lapangan.”
Implementasi UU PPRT diperkirakan akan memakan waktu, mengingat diperlukan sosialisasi kepada jutaan rumah tangga, pelatihan bagi pengusaha rumah, serta penyesuaian sistem administrasi ketenagakerjaan. Namun, sinyal positif dari pemerintah dan dukungan luas dari masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses tersebut.
Dengan pengesahan UU PPRT, Indonesia menempatkan diri sejajar dengan negara‑negara lain yang telah mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara komprehensif. Langkah ini diharapkan meningkatkan standar hidup PRT, mengurangi praktik eksploitasi, serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet