LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jakarta pada hari Rabu, 26 Juni 2024, memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak yang menantang legitimasi kepemimpinan Muhamad Mardiono dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan tersebut secara resmi mengukuhkan Mardiono tetap menjabat sebagai Ketua Umum DPP PPP untuk masa jabatan 2025‑2030.
Berikut rangkaian kejadian yang memicu persidangan:
- November 2023: Beberapa elemen internal PPP mengajukan gugatan administratif yang menolak hasil Musyawarah Besar Partai (MBP) yang mengangkat Mardiono sebagai Ketua Umum.
- Januari 2024: Pengadilan Tinggi Administratif menolak sebagian besar tuntutan, namun pihak penggugat mengajukan banding ke PTUN Jakarta.
- Juni 2024: PTUN Jakarta memutuskan bahwa prosedur MBP telah memenuhi semua persyaratan hukum dan tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim pelanggaran.
Majelis hakim menekankan bahwa keputusan musyawarah partai bersifat final dan tidak dapat dibatalkan kecuali terbukti adanya kecurangan yang melanggar ketentuan perundang‑undangan. Tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatan tersebut, sehingga putusan menolak gugatan dianggap sah.
Reaksi dari dalam partai pun beragam. Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, menyatakan rasa syukur atas keputusan pengadilan dan menegaskan komitmen untuk melanjutkan agenda partai menjelang pemilihan umum 2024. Sementara itu, beberapa anggota yang sebelumnya mengajukan gugatan mengaku akan menghormati keputusan pengadilan dan fokus pada persiapan politik ke depan.
Pengamat politik menilai keputusan ini memperkuat stabilitas internal PPP menjelang pemilu mendatang. Dengan posisi kepemimpinan yang kini terjamin, partai diperkirakan dapat lebih konsisten dalam menyusun strategi kampanye dan koalisi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet