LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Maros, Sulawesi Selatan – Pada sore hari tanggal 25 April 2026, seorang pria berusia sekitar 38 tahun mengancam seorang pengendara sepeda motor dengan menggunakan sajak berisi kata-kata kasar dan ancaman fisik. Insiden tersebut terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di persimpangan dengan Jalan Pahlawan, ketika sang korban tengah melaju menuju pusat kota.
Kronologi Kejadian
Menurut saksi mata yang berada di lokasi, pria tersebut tiba-tiba keluar dari sebuah kios makanan pinggir jalan, memegang selembar kertas yang berisi puisi berbahasa Indonesia dengan nada mengancam. Ia kemudian berteriak kepada pengendara, “Kalau kamu gak turun, aku bakal nyulut bensin motormu, nanti gosong semua!” Sementara itu, pengendara yang bernama Ahmad (28) berusaha menenangkan situasi dengan menurunkan helm dan menanyakan apa yang menjadi keluhan sang pria.
Pria tersebut menanggapi dengan mengulangi sajaknya, menambah ancaman bahwa ia akan menabrak motor jika tidak mematuhi perintahnya. Ahmad kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian yang sedang berpatroli di dekat pasar tradisional, dan meminta bantuan untuk menenangkan sang penyerang.
Reaksi Masyarakat
Insiden ini segera menyebar lewat media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna jalan di Maros. Banyak warga yang mengkritik tindakan berbahaya tersebut, menyebutnya tidak hanya mengancam keselamatan satu orang, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman di jalan raya. Beberapa komentar menekankan pentingnya kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, sementara yang lain menyoroti masalah kesehatan mental yang mungkin menjadi pemicu perilaku agresif.
Kelompok LSM setempat, “Maros Aman”, mengeluarkan pernyataan yang menyerukan peningkatan patroli kepolisian pada jam-jam rawan serta program edukasi tentang kontrol emosi bagi publik. Mereka menambahkan, “Kita tidak bisa membiarkan ancaman semacam ini menjadi norma. Setiap orang berhak merasa aman saat berkendara.”
Tindakan Kepolisian
Pihak kepolisian setempat, Polres Maros, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim Unit Reskrim menyiapkan laporan resmi, mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di toko kelontong terdekat. Berdasarkan rekaman, pelaku tampak mengenakan pakaian hitam dan topi baseball, serta membawa tas kecil berisi kertas sajak.
Setelah mengumpulkan bukti, polisi melakukan penangkapan pada dini hari tanggal 26 April 2026. Pelaku ditangkap di rumahnya, di mana petugas menemukan beberapa catatan tulisan tangan yang berisi sajak-sajak serupa. Selama proses penangkapan, pelaku tidak menunjukkan perlawanan dan menyerahkan semua barang bukti.
Dalam pernyataan resmi, Kapolres Maros menegaskan bahwa tindakan ancaman, baik verbal maupun fisik, termasuk penggunaan media tulisan untuk menakut-nakuti, dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 351 tentang perbuatan melanggar kesusilaan. Pelaku kini dijerat dengan dakwaan ancaman dengan kekerasan, dan akan menjalani proses persidangan.
Aspek Hukum dan Psikologis
Pengacara kriminal, Budi Santoso, menjelaskan bahwa ancaman dengan menggunakan sajak tidak mengurangi beratnya tindakan. “Apa pun bentuknya, ancaman yang menimbulkan rasa takut pada korban dapat diproses secara hukum. Penegakan hukum harus tegas agar efek jera tercapai,” ujarnya.
Selain sisi hukum, psikolog Dr. Siti Nurhaliza menambahkan bahwa perilaku agresif di jalan raya sering kali dipicu oleh stres, frustrasi, atau masalah pribadi yang belum ditangani. Ia menyarankan agar masyarakat lebih terbuka mencari bantuan profesional bila mengalami tekanan emosional yang berlebihan.
Upaya Pencegahan Kedepan
Pemerintah Kabupaten Maros berencana meningkatkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan, serta memperkuat kerja sama antara kepolisian, dinas perhubungan, dan organisasi masyarakat. Program edukasi tentang etika berlalu lintas dan kontrol emosi akan diluncurkan pada bulan Juli 2026, dengan melibatkan sekolah menengah dan komunitas motor.
Selain itu, aparat kepolisian akan melakukan patroli rutin pada jam sibuk, serta menyiapkan unit khusus reaksi cepat untuk menangani insiden serupa. Diharapkan langkah-langkah ini dapat menurunkan angka kejadian ancaman dan meningkatkan rasa aman di kalangan pengguna jalan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa ancaman verbal, meski dibungkus dalam bentuk sajak atau puisi, tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius. Penegakan hukum yang konsisten, dukungan psikologis, serta edukasi berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet