Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK, Siap Ambil Alih Perusahaan Bangkrut
Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK, Siap Ambil Alih Perusahaan Bangkrut

Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK, Siap Ambil Alih Perusahaan Bangkrut

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) serta Satgas Kesejahteraan Buruh. Inisiatif ini dimaksudkan untuk mengatasi lonjakan PHK yang terjadi di tengah kondisi ekonomi yang menantang, sekaligus menyiapkan mekanisme pengambilalihan perusahaan yang dinyatakan bangkrut.

Satgas PHK akan beroperasi di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan perwakilan industri. Tugas utama mereka meliputi:

  • Mengidentifikasi perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau berada pada ambang PKPU.
  • Menyusun rencana restrukturisasi atau pengalihan kepemilikan kepada negara.
  • Memberikan bantuan transisi bagi pekerja yang terkena PHK, termasuk pelatihan kembali dan penempatan kerja.
  • Menjamin kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang‑undangan ketenagakerjaan.

Langkah pengambilalihan perusahaan oleh negara akan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kebangkrutan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pemerintah berkomitmen untuk menilai nilai aset, liabilitas, serta potensi pemulihan usaha sebelum melakukan akuisisi.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh, Satgas Kesejahteraan Buruh akan mengembangkan program jaminan sosial tambahan, subsidi upah, serta skema insentif bagi perusahaan yang mempertahankan tenaga kerja meski dalam situasi krisis.

Pengumuman ini mendapat respon positif dari serikat pekerja, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya konkret untuk melindungi hak-hak pekerja. Di sisi lain, beberapa kalangan bisnis mengingatkan perlunya kepastian hukum dan kebijakan yang konsisten agar iklim investasi tidak terganggu.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bukan sekadar respons sementara, melainkan bagian dari agenda reformasi struktural yang lebih luas untuk menstabilkan pasar tenaga kerja dan memastikan keberlanjutan ekonomi nasional.