Pramono Larang Penempatan Sampah Sementara di Badan Sungai
Pramono Larang Penempatan Sampah Sementara di Badan Sungai

Pramono Larang Penempatan Sampah Sementara di Badan Sungai

LintasWarganet.com – 27 Maret 2026 | Media sosial dipenuhi keluhan publik setelah sebuah truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diduga membuang sampah ke Kali Pesanggrahan, wilayah Jakarta Selatan. Lokasi tersebut sebelumnya dijadikan tempat penampungan sementara bagi sampah yang belum dapat diproses.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui jajaran Sekretaris Daerah, Pramono, menegaskan bahwa penempatan sampah di badan sungai tidak sesuai dengan regulasi lingkungan dan dapat menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran air, penurunan kualitas ekosistem, serta risiko banjir.

Pramono menyampaikan larangan tegas untuk penggunaan badan sungai sebagai tempat penampungan sementara. Ia menambahkan bahwa semua pihak terkait harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan fasilitas TPS (Tempat Penampungan Sampah) yang berada di darat dan pemanfaatan teknologi pemrosesan sampah modern.

Langkah‑langkah yang akan diambil antara lain:

  • Menginstruksikan kembali petugas lapangan agar tidak menempatkan sampah di area sungai.
  • Melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penampungan sementara yang ada.
  • Mengoptimalkan jaringan TPS yang sudah ada dan mempercepat pembangunan TPS baru di titik‑titik rawan.
  • Menggandeng lembaga swadaya masyarakat untuk edukasi pengurangan sampah plastik.

Selain itu, pihak DLH berjanji akan menelusuri sumber pembuangan dan menindak tegas pihak yang melanggar. Pemerintah DKI juga akan meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.

Pengawasan intensif diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga kebersihan serta kelestarian Kali Pesanggrahan sebagai bagian penting dari jaringan sungai kota Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *