LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa arah pembangunan ekonomi Indonesia harus berlandaskan pada prinsip‑prinsip yang diatur dalam Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945. Dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan secara langsung, ia menekankan pentingnya kepemilikan sumber daya alam dan alat produksi oleh negara atau badan usaha milik negara sebagai landasan utama kebijakan ekonomi.
Beberapa langkah konkret yang diungkapkan antara lain:
- Peningkatan investasi pada BUMN melalui program revitalisasi aset dan modernisasi teknologi.
- Pembentukan lembaga pengawas khusus untuk mengawasi penerapan prinsip kepemilikan negara pada perusahaan strategis.
- Penyusunan kebijakan fiskal yang mendukung industri dalam negeri, termasuk insentif pajak bagi perusahaan yang beroperasi sesuai dengan mandat Pasal 33.
Prabowo juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat iklim investasi, melainkan akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha lokal. Ia berharap sinergi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet