Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol jadi 8 Persen, DPR Dorong Lewat Revisi Permenhub

LintasWarganet.com – 03 Mei 2026 | Pemerintah menurunkan potongan tarif bagi aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen, sebuah inisiatif yang dipelopori oleh Ketua Komisi I DPR, Prabowo Subianto. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi para pengemudi yang selama ini harus menanggung potongan tarif yang relatif tinggi.

Sebelumnya, standar potongan yang diberlakukan oleh platform ojol berada pada kisaran 10 persen. Banyak pengemudi mengeluhkan bahwa persentase tersebut menyusutkan margin keuntungan mereka, terutama di tengah kenaikan harga bahan bakar dan biaya operasional lainnya. Menanggapi keluhan tersebut, DPR mengajukan usulan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur tarif potongan.

Berikut beberapa poin utama yang diangkat dalam dorongan revisi Permenhub:

  • Penetapan batas maksimum potongan tarif tidak boleh melebihi 10 persen.
  • Penerapan potongan 8 persen sebagai standar baru untuk seluruh aplikasi ojol yang beroperasi di Indonesia.
  • Pengawasan ketat terhadap kepatuhan platform melalui mekanisme pelaporan dan sanksi administratif.

DPR menekankan bahwa penurunan potongan tarif tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pengemudi, tetapi juga dapat memperkuat daya saing industri transportasi digital di pasar domestik. Dengan margin yang lebih bersahabat, diharapkan lebih banyak pengemudi akan bergabung, sehingga layanan ojol menjadi lebih merata dan dapat diakses di daerah‑daerah yang selama ini kurang terlayani.

Jika revisi Permenhub segera diadopsi, platform ojol diperkirakan akan menyesuaikan sistem pembayaran mereka dalam beberapa minggu ke depan. Pengemudi diproyeksikan akan mendapatkan tambahan pendapatan bersih sekitar 2‑3 persen per trip, tergantung pada volume transaksi dan jenis layanan yang diberikan.

Langkah ini juga mendapat sambutan positif dari asosiasi pengemudi dan sejumlah lembaga konsumen, yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret untuk menyeimbangkan kepentingan antara platform digital dan tenaga kerja di sektor transportasi.