LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberi arahan agar suku bunga kredit melalui Program Nasional Membeli (PNM) diturunkan menjadi 8 persen. Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban peminjam, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengandalkan fasilitas pembiayaan tersebut.
Menanggapi arahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa subsidi bunga yang sebelumnya dialokasikan untuk skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dialihkan untuk mendukung penurunan suku bunga PNM.
- Target suku bunga baru: 8 %.
- Subsidi bunga dipindahkan dari program KUR ke PNM.
- Tujuan: meningkatkan likuiditas UMKM dan menurunkan biaya pinjaman.
Penurunan suku bunga ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, diharapkan UMKM dapat meningkatkan produksi, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk subsidi bunga akan tetap terjaga, meskipun sumber dana berubah. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelancaran transisi dan menghindari gangguan pada penerima manfaat KUR yang masih berada dalam proses pembiayaan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet