PP Tunas berlaku hari ini, tak ada kompromi bagi platform yang melanggar
PP Tunas berlaku hari ini, tak ada kompromi bagi platform yang melanggar

PP Tunas berlaku hari ini, tak ada kompromi bagi platform yang melanggar

LintasWarganet.com – 28 Maret 2026 | Pemerintah Indonesia resmi mengaktifkan Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Penyediaan dan Penyelenggaraan Layanan Digital (PP Tunas) pada hari ini. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi platform yang melanggar ketentuan tersebut.

PP Tunas menetapkan serangkaian kewajiban bagi penyedia layanan digital, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan konten ilegal, perlindungan data pribadi pengguna, serta pencegahan penyebaran berita palsu. Setiap platform wajib menyiapkan tim khusus untuk menanggapi konten yang melanggar dan menyediakan akses data kepada regulator bila diperlukan.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar dapat meliputi:

  • Denda administratif mulai Rp50 miliar per pelanggaran.
  • Pemblokiran akses layanan di wilayah Indonesia.
  • Pencabutan izin operasional bagi pelanggar berat.
  • Penghentian penyimpanan data yang tidak mematuhi standar keamanan.

Pemerintah akan melakukan pemantauan intensif melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara. Setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dalam waktu 24 jam.

Berbagai pelaku industri digital menanggapi regulasi ini dengan beragam sikap. Sebagian platform mengaku sedang menyesuaikan kebijakan internal, namun menyatakan bahwa ketentuan masih terlalu luas dan berpotensi menghambat inovasi. Konsorsium e‑commerce menyatakan kesiapannya untuk mengajukan dialog lanjutan dengan pemerintah.

Pengguna internet diharapkan dapat melaporkan konten yang melanggar melalui kanal resmi kementerian. Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama PP Tunas adalah menciptakan ekosistem digital yang aman, dapat dipercaya, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, Indonesia bergabung dengan negara‑negara lain yang memperketat regulasi platform daring, menandai langkah signifikan dalam menegakkan aturan dunia maya di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *