LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menyatakan keberatan atas aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di wilayah Jakarta Pusat. Menurut pihak kepolisian, demonstrasi tersebut tidak didahului dengan pemberitahuan resmi kepada aparat keamanan, sehingga menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum.
Komandan Polrestro Jakpus menegaskan bahwa prosedur standar dalam penyelenggaraan aksi publik meliputi permohonan izin, penyampaian rencana aksi, serta koordinasi dengan satuan pengamanan setempat. Tanpa langkah‑langkah tersebut, pihak kepolisian kesulitan menyiapkan antisipasi yang memadai, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh Polrestro Jakpus:
- Demo BEM UI tidak didukung dokumen permohonan resmi yang biasanya diperlukan.
- Ketidakhadiran informasi resmi berpotensi mengganggu keamanan warga dan kelancaran aktivitas ekonomi di area sekitar kampus.
- Polisi meminta semua pihak yang berencana menggelar aksi publik untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi mencegah kericuhan.
Sementara itu, perwakilan BEM UI menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa mereka telah berupaya menyampaikan rencana aksi melalui kanal‑kanal internal kampus dan mengharapkan dialog konstruktif dengan aparat. Pihak mahasiswa menegaskan bahwa tujuan demonstrasi adalah menyuarakan aspirasi akademik dan sosial, bukan menciptakan kekacauan.
Kasus ini menambah deretan contoh ketegangan antara aktivis mahasiswa dan otoritas keamanan di Indonesia, terutama ketika isu-isu sensitif menjadi bahan protes publik. Para ahli menilai pentingnya dialog terbuka dan prosedur yang jelas untuk menjaga hak kebebasan berkumpul sekaligus memastikan keamanan bersama.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet