Polres Singkawang Pastikan Tidak Ada Penyelundupan Emas di Bandara
Polres Singkawang Pastikan Tidak Ada Penyelundupan Emas di Bandara

Polres Singkawang Pastikan Tidak Ada Penyelundupan Emas di Bandara

LintasWarganet.com – 05 Juli 2026 | Polres Singkawang tegaskan dugaan penyelundupan emas di bandara tidak terbukti setelah penyelidikan menyeluruh yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kasus ini mencuat setelah petugas Aviation Security (Avsec) menemukan perhiasan emas dalam tas ransel milik empat calon penumpang di Bandara Singkawang pada 27 Juni lalu. Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keempat penumpang dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.05 WIB, ketika petugas Avsec melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang maskapai Super Air Jet. Penemuan perhiasan emas ini langsung dilaporkan kepada Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal-usul barang dan kelengkapan dokumen administrasinya.

Baca juga:

Dody menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan awal, para penumpang hanya menunjukkan surat jalan sebagai bukti kepemilikan. Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan bahwa setiap barang bawaan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa perhiasan emas tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi oleh penyidik kepolisian.

Baca juga:

Seluruh dokumen pendukung yang diserahkan oleh pihak perusahaan dan penumpang terbukti sah dan legal. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas untuk dipasarkan di Pontianak dan Singkawang. Sekitar dua kilogram dari total emas tersebut telah berhasil terjual di Pontianak sebelum insiden di bandara terjadi.

Pada penimbangan resmi yang dilakukan pada 29 Juni, berat emas yang tersisa tercatat mencapai 8.307,69 gram, atau sekitar 8,3 kilogram. Data ini menunjukkan bahwa jumlah emas yang dibawa sesuai dengan catatan transaksi dan dokumen yang ada, sehingga menghilangkan keraguan akan adanya kelebihan atau kekurangan yang mencurigakan.

Baca juga:

Kapolres Dody menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan unsur pidana apapun, termasuk indikasi keterlibatan anggota kepolisian, seperti yang sempat beredar di media sosial. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut maupun menyita barang yang mereka bawa.

Dengan pernyataan ini, Polres Singkawang tegaskan dugaan penyelundupan emas di bandara tidak terbukti, dan diharapkan dapat meredakan spekulasi yang berkembang di masyarakat. Proses penyelidikan yang dilakukan menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan kepatuhan hukum di wilayahnya.