LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Direktorat Riset Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA‑PPO) Polri Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah yang mengusulkan pembatasan usia penggunaan platform digital. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak di bawah usia 13 tahun dari konten berbahaya, eksploitasi seksual, serta penyalahgunaan data pribadi.
- Verifikasi usia: Pengguna wajib mengunggah dokumen identitas atau menggunakan sistem verifikasi pihak ketiga yang terpercaya.
- Kontrol orang tua: Fitur kontrol orang tua harus disediakan secara default, memungkinkan orang tua mengatur batasan konten dan durasi penggunaan.
- Pembatasan data: Pengumpulan data pribadi anak di bawah 13 tahun dibatasi hanya untuk keperluan operasional yang esensial.
Polisi menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya preventif dalam menangani kasus kekerasan seksual daring dan perdagangan anak. “Kami berharap regulasi ini dapat mengurangi risiko paparan konten negatif serta memperkuat perlindungan hak anak di dunia maya,” ujar Kepala Ditres PPA‑PPO Polda NTB.
Beberapa lembaga non‑pemerintah yang fokus pada hak anak menyambut baik inisiatif tersebut, meski menekankan pentingnya sosialisasi yang luas kepada masyarakat dan penyedia layanan digital. Mereka menilai bahwa tanpa edukasi yang memadai, pembatasan teknis saja belum cukup untuk menjamin keamanan anak.
Pihak pemerintah diperkirakan akan mengesahkan peraturan ini dalam beberapa bulan mendatang, dengan target implementasi penuh pada akhir tahun ini. Jika berhasil, kebijakan tersebut akan menjadi standar nasional dalam perlindungan anak di ruang digital.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet