Polda Metro Jaya Kalah Praperadilan, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Kalah Praperadilan, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Polda Metro Jaya Kalah Praperadilan, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras Andrie Yunus

LintasWarganet.com – 02 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus penggunaan air keras oleh aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memutuskan bahwa penyelidikan harus tetap dilanjutkan, menjadikan keputusan ini sebagai titik balik dalam penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia yang dikenal melalui organisasi KontraS, sempat menjadi sorotan publik setelah dituduh terlibat dalam penyebaran air keras pada sebuah aksi demonstrasi. Polisi menganggap penggunaan bahan kimia tersebut sebagai tindak pidana yang dapat membahayakan publik, sehingga membuka penyelidikan formal terhadap Andrie.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menuntut penghentian proses hukum. Namun, hakim menilai bahwa bukti awal yang dikumpulkan cukup untuk melanjutkan penyelidikan, sehingga permohonan praperadilan ditolak.

Keputusan hakim memiliki beberapa implikasi penting:

  • Kasus akan tetap berada dalam ranah penyidikan kepolisian hingga ada bukti definitif yang dapat mendukung atau menolak tuduhan.
  • Andrie Yunus tetap berada di bawah pengawasan hukum, namun belum ada penetapan dakwaan resmi.
  • Polda Metro Jaya harus menyiapkan dokumen dan bukti lebih lanjut untuk menguatkan proses penyidikan.

Reaksi beragam muncul setelah putusan tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan akan memperkuat bukti dan melanjutkan penyelidikan sesuai arahan hakim. Sementara itu, pihak KontraS menilai keputusan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang bagi proses hukum yang adil dan transparan.

Para pengamat hukum menilai bahwa putusan ini menegaskan pentingnya independensi peradilan dalam menilai keberlanjutan penyelidikan, terutama pada kasus yang melibatkan tokoh publik atau aktivis. Keputusan ini juga dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

Berikut kronologi singkat terkait kasus ini:

  • Juli 2023: Penangkapan Andrie Yunus oleh aparat kepolisian.
  • Agustus 2023: Penyidikan awal dilakukan, termasuk pengumpulan bukti lapangan.
  • September 2023: Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan untuk menolak lanjutan penyidikan.
  • 22 Februari 2024: PN Jakarta Selatan menolak praperadilan dan memerintahkan polisi melanjutkan penyelidikan.

Dengan keputusan hakim, proses hukum terhadap Andrie Yunus kini kembali ke jalur penyidikan, menandai pentingnya peran peradilan dalam menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.