LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Polda Metro Jaya menegaskan bahwa permohonan restorative justice yang diajukan oleh terdakwa Rismon Sianipar dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo belum mendapat persetujuan. Keputusan ini masih berada dalam tahap peninjauan menyeluruh karena Rismon masih menjadi tersangka utama.
Kasus ini bermula ketika laporan publik mengungkap bahwa Rismon Sianipar diduga menggunakan surat ijazah yang tidak sah untuk mengklaim gelar akademik tertentu. Penyelidikan polisi menemukan indikasi pemalsuan dokumen, yang kemudian melibatkan identitas Presiden sebagai pihak yang disebutkan dalam ijazah tersebut.
Berikut rangkaian proses yang sedang berlangsung:
- Penyelidikan awal oleh unit Kriminal Polri.
- Pengumpulan bukti dan saksi terkait pemalsuan ijazah.
- Penyusunan laporan akhir yang akan diajukan ke Kejaksaan.
- Penetapan apakah restorative justice dapat dipertimbangkan setelah proses hukum selesai.
Saat ini, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan keputusan akhir mengenai permohonan restorative justice. Pihak kepolisian menekankan pentingnya menunggu hasil persidangan dan putusan pengadilan sebelum mempertimbangkan alternatif penyelesaian.
Jika permohonan tersebut akhirnya disetujui, prosedur restorative justice biasanya mencakup pertemuan antara terdakwa, korban, dan perwakilan institusi terkait untuk mencapai penyelesaian yang bersifat restoratif, bukan sekadar hukuman penjara. Namun, dalam kasus yang melibatkan tokoh publik dan potensi dampak politik, prosesnya diperkirakan akan lebih ketat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet