Polda Metro Jaya Batalkan Klaim BEM UI tentang Rencana Demo di Bundaran HI
Polda Metro Jaya Batalkan Klaim BEM UI tentang Rencana Demo di Bundaran HI

Polda Metro Jaya Batalkan Klaim BEM UI tentang Rencana Demo di Bundaran HI

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | JAKARTAPolda Metro Jaya resmi membantah adanya surat pemberitahuan aksi demo yang diklaim berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran HI. Pihak kepolisian menegaskan hingga kini belum menerima konfirmasi resmi atau permohonan izin demonstrasi dari mahasiswa UI yang berencana menggelar aksi di lokasi tersebut.

Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Polda Metro Jaya terkait isu ini:

  • Belum ada surat pemberitahuan atau permohonan izin demo yang diterima dari BEM UI.
  • Polisi tetap memantau situasi dan siap menanggapi jika ada aksi publik yang akan dilaksanakan di wilayah Bundaran HI.
  • Jika ada kelompok atau organisasi yang ingin menggelar demonstrasi, mereka diwajibkan mengikuti prosedur perizinan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Informasi, dan Gagasan serta peraturan kepolisian terkait keamanan publik.

Pihak BEM UI sendiri belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan surat pemberitahuan tersebut. Sejumlah media sosial menampilkan screenshot yang konon merupakan surat pemberitahuan, namun keabsahannya masih diragukan karena tidak ada tanda tangan atau cap resmi kepolisian.

Situasi ini menambah ketegangan di antara mahasiswa UI yang memang dikenal aktif dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, terutama terkait isu-isu lingkungan, pendidikan, dan kebebasan berpendapat. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik, sekaligus menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polisi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, guna menghindari kepanikan dan potensi konflik di ruang publik. Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa setiap aksi massa yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.