Plang BMN Atas Nama Kemenag Dicopot, UIN Jakarta Gugat ke Pengadilan
Plang BMN Atas Nama Kemenag Dicopot, UIN Jakarta Gugat ke Pengadilan

Plang BMN Atas Nama Kemenag Dicopot, UIN Jakarta Gugat ke Pengadilan

LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) yang terdaftar atas nama Kementerian Agama (Kemenag) dan berada di beberapa lokasi milik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta baru-baru ini dicopot secara paksa. Kejadian ini memicu sengketa hukum antara Kemenag dan UIN Jakarta.

Kemenag memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang dikelola oleh UIN Jakarta sebagai bagian dari program pendidikan. Plang BMN dipasang untuk menegaskan status kepemilikan negara dan memudahkan pengawasan. Pada awal 2024, sejumlah plang tersebut dihilangkan tanpa koordinasi resmi, menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan aset negara.

Setelah menerima laporan pencopotan, Kemenag mengirimkan surat peringatan kepada rektorat UIN Jakarta, menuntut kembalinya plang dan penjelasan lengkap mengenai alasan penghilangan. Pihak Kemenag menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah tentang BMN dan dapat berakibat sanksi administratif.

UIN Jakarta menanggapi dengan menolak tuduhan pelanggaran. Pihak universitas menyatakan bahwa penghilangan plang merupakan bagian dari renovasi kampus yang telah disetujui dalam rapat internal, namun tidak ada koordinasi resmi dengan Kemenag. Untuk melindungi haknya, UIN memutuskan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut langkah‑langkah hukum yang akan ditempuh UIN Jakarta:

  • Menyusun gugatan administratif yang memuat bukti persetujuan internal dan dokumen renovasi.
  • Mengajukan permohonan penundaan eksekusi sementara terhadap keputusan Kemenag.
  • Menyiapkan saksi ahli bidang properti negara untuk menguatkan argumen kepemilikan bersama.
  • Menunggu putusan pengadilan dan menyiapkan upaya banding bila diperlukan.

Timeline singkat perkembangan kasus:

Tanggal Peristiwa
15 Feb 2024 Plang BMN dicopot secara paksa di area kampus UIN Jakarta.
20 Feb 2024 Kemenag mengirim surat peringatan kepada rektor UIN.
02 Mar 2024 UIN Jakarta mengumumkan keberatan dan rencana pengajuan gugatan.
15 Mar 2024 Gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika pengadilan memutuskan mendukung UIN, maka prosedur pencabutan plang dapat dianggap sah asalkan telah melalui mekanisme internal yang transparan. Sebaliknya, keputusan yang berpihak pada Kemenag dapat memaksa UIN untuk memulihkan plang dan menanggung sanksi administratif.

Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi lintas institusi dalam pengelolaan aset negara, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi yang sering melakukan renovasi. Pengawasan yang lebih ketat dan prosedur yang jelas diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa.