PKB: Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Tak Jamin Cegah Korupsi

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan keraguan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik dapat menjadi jaminan efektif dalam memerangi korupsi. Menurut tokoh PKB, masalah korupsi lebih berkaitan dengan budaya internal partai dan kurangnya mekanisme pengawasan yang transparan.

PKB menekankan bahwa selain menetapkan batasan masa jabatan, partai harus membangun institusi demokratis yang kuat, seperti komisi etik internal, prosedur audit rutin, serta sistem pelaporan whistleblower yang dapat diakses oleh anggota partai.

  • Penguatan mekanisme internal dapat meningkatkan akuntabilitas.
  • Pembatasan masa jabatan saja tidak mengatasi akar penyebab penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pengawasan eksternal seperti Bawaslu tetap diperlukan, namun tidak boleh menjadi satu‑satunya sarana.

Berbagai partai lain di Indonesia sudah mengimplementasikan aturan serupa, namun hasilnya beragam. Tabel berikut menampilkan contoh kebijakan masa jabatan dan keberadaan lembaga pengawasan internal pada beberapa partai besar.

Partai Batas Masa Jabatan Ketum Komisi Etik Internal
PDIP 2 periode Ya
Golkar 3 periode Ya
PKS 1 periode Tidak
PKB Belum ditetapkan Ya

Dalam pernyataannya, PKB menegaskan bahwa reformasi partai harus melibatkan partisipasi aktif anggota, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta penegakan sanksi tegas bagi yang terbukti melakukan tindakan korupsi.