PKB Desak Pemerintah Segera Rancang Aturan Turunan UU PPRT Setelah Disahkan

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, menilai bahwa pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Perlindungan Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan hadiah terbaik yang dapat dirayakan pada Hari Kartini. Ia menekankan bahwa langkah selanjutnya yang paling krusial adalah pembuatan peraturan turunan yang dapat mengimplementasikan isi undang‑undang secara konkret.

Dalam pernyataannya, Luluk Nur Hamidah mengingatkan bahwa tanpa regulasi pelaksana, tujuan utama UU PPRT—meningkatkan kesejahteraan keluarga, memperkuat peran perempuan, dan melindungi hak-hak rumah tangga—tidak akan terwujud secara optimal.

PKB mengajukan beberapa tuntutan utama kepada pemerintah:

  • Segera menyusun peraturan turunan UU PPRT dalam jangka waktu paling lama tiga puluh (30) hari setelah pengesahan.
  • Mengadakan konsultasi terbuka dengan lembaga legislatif, organisasi perempuan, serta asosiasi keagamaan untuk memastikan regulasi tersebut bersifat inklusif.
  • Menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang jelas, termasuk indikator pencapaian yang dapat diukur secara periodik.
  • Memberikan alokasi anggaran yang memadai untuk pelaksanaan program-program yang diatur dalam UU PPRT.

PKB menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU PPRT tidak hanya bergantung pada penetapan hukum, melainkan juga pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Oleh karena itu, partai tersebut menyerukan kerjasama lintas sektor untuk mempercepat proses legislasi lanjutan.

Dengan menyoroti Hari Kartini, PKB berharap momentum kebangkitan hak perempuan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang nyata dan berdampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.