LintasWarganet.com – 17 Juni 2026 | Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta penguatan konsep “care economy” merupakan manifestasi nyata nilai kebangsaan Indonesia. Menurutnya, kedua kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam mengembangkan sektor perawatan yang mendukung kesejahteraan sosial.
Beberapa poin penting yang disorot antara lain:
- UU PPRT memberikan dasar hukum yang jelas untuk hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
- Konsep care economy menekankan pentingnya sektor perawatan anak, lansia, dan layanan kesehatan sebagai pilar pembangunan berkelanjutan.
- Kedua inisiatif mencerminkan semangat gotong‑royong, keadilan sosial, dan kepedulian terhadap kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, nilai‑nilai yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
- Lestari Moerdijat menekankan perlunya implementasi yang efektif, sinergi antar lembaga, serta edukasi kepada publik agar kebijakan dapat dirasakan manfaatnya secara luas.
Ia mengajak pemerintah, organisasi pekerja, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama‑sama mengawal pelaksanaan UU PPRT dan pengembangan care economy, agar keduanya dapat menjadi motor penggerak peningkatan kualitas hidup dan memperkuat identitas kebangsaan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet