Pigai: Warga Sipil Jadi Pejabat Polisi Lumrah di Luar Negeri
Pigai: Warga Sipil Jadi Pejabat Polisi Lumrah di Luar Negeri

Pigai: Warga Sipil Jadi Pejabat Polisi Lumrah di Luar Negeri

LintasWarganet.com – 07 Juni 2026 | Dalam sebuah pernyataan terbaru, Kepala Kepolisian Nasional (Pigai) menegaskan bahwa penunjukan warga sipil sebagai pejabat yang menggunakan gelar polisi di luar negeri merupakan praktik yang umum dan tidak menyalahi aturan, selama jabatan tersebut tidak melibatkan tugas kepolisian secara langsung.

Pigai menjelaskan bahwa banyak negara mengadopsi sistem di mana pegawai sipil, misalnya dalam bidang administrasi, intelijen, atau hubungan internasional, diberi gelar polisi untuk keperluan protokoler atau diplomatik. Contohnya, pejabat yang bertugas di kedutaan besar, kantor perwakilan internasional, atau lembaga kerja sama keamanan lintas negara sering kali memakai atribut kepolisian demi mempermudah koordinasi lintas lembaga.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh Pigai:

  • Jabatan non-operasional: Gelar polisi diberikan hanya pada posisi yang tidak memerlukan penggunaan kekuatan atau wewenang penegakan hukum.
  • Tujuan diplomatik: Penggunaan gelar tersebut mempermudah proses negosiasi, pertukaran informasi, dan perlindungan terhadap personil di luar negeri.
  • Pengawasan internal: Meskipun tidak terlibat dalam operasi lapangan, pejabat sipil tersebut tetap berada di bawah pengawasan struktural kepolisian untuk memastikan kepatuhan pada standar etika dan keamanan.

Praktik ini memang menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama terkait potensi kebingungan antara fungsi sipil dan fungsi kepolisian. Namun, Pigai menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara pejabat polisi yang berasal dari kalangan militer dengan yang berasal dari sipil, asalkan mereka tidak menjalankan tugas penegakan hukum secara langsung.

Selain itu, Pigai mengingatkan bahwa sistem serupa telah diterapkan oleh banyak negara maju, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang, yang menugaskan pejabat sipil dalam peran yang memerlukan status kepolisian untuk kepentingan keamanan internasional.

Dengan penjelasan tersebut, pihak kepolisian berharap dapat menenangkan kekhawatiran publik serta menegaskan bahwa kebijakan penunjukan ini tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku dan tidak mengubah esensi peran kepolisian di dalam negeri.