LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Tim jaksa khusus Korea Selatan pada Jumat, 24 April 2024, mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol, menuntut hukuman penjara hingga 30 tahun. Penuntutan ini muncul setelah serangkaian aksi Yoon yang dianggap memicu ketegangan baru dengan Korea Utara (Korut).
- Pasal yang dikenakan meliputi: penyebaran informasi yang menghasut, pelanggaran Undang‑Undang Keamanan Nasional, dan pelanggaran perjanjian bilateral dengan Korut.
- Ancaman hukuman: maksimal 30 tahun penjara, denda, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun.
- Proses hukum: Penuntutan diajukan ke Pengadilan Tinggi Seoul, dengan jadwal persidangan diperkirakan akan dimulai pada akhir tahun 2024.
Reaksi dari kalangan politik domestik terbagi. Beberapa pihak menyatakan bahwa penuntutan merupakan upaya menegakkan akuntabilitas pemimpin tertinggi, sementara kelompok lain mengkritik proses tersebut sebagai langkah politis yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah Korea Utara menanggapi dengan menolak semua tuduhan, menyebutnya sebagai “intervensi ilegal” dan mengancam akan meningkatkan langkah-langkah militer bila ketegangan tidak mereda.
Pengamat hubungan internasional memperingatkan bahwa eskalasi hukum terhadap mantan pemimpin dapat menambah ketidakstabilan di Semenanjung Korea, khususnya bila kedua negara terus terlibat dalam retorika konfrontatif.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan keputusan akhir akan bergantung pada bukti yang diajukan di pengadilan serta penilaian hakim mengenai dampak politik dan keamanan dari tindakan Yoon Suk-yeol.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet