Perkuat tata kelola, Baznas respons Qanun soal zakat di Aceh
Perkuat tata kelola, Baznas respons Qanun soal zakat di Aceh

Perkuat tata kelola, Baznas respons Qanun soal zakat di Aceh

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia bersama Baitul Mal Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan dan pengembangan pengelolaan zakat di provinsi Aceh. Dukungan ini diberikan sebagai respons atas Qanun (peraturan daerah) yang baru-baru ini disahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, yang menegaskan kerangka hukum bagi pengumpulan, pendistribusian, dan pengawasan zakat.

Qanun tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi lembaga keagamaan dan sosial dalam proses pengelolaan zakat. Dalam rangka mewujudkan standar tata kelola yang lebih baik, Baznas mengusulkan beberapa langkah strategis:

  • Penerapan sistem informasi berbasis digital untuk mencatat dan melacak zakat masuk serta penyalurannya secara real‑time.
  • Pelatihan reguler bagi amil zakat di tingkat kabupaten/kota tentang prinsip-prinsip good governance dan pelaporan keuangan.
  • Pembentukan tim audit independen yang beranggotakan pakar keuangan Islam untuk melakukan review tahunan.
  • Pengembangan program pemberdayaan ekonomi bagi mustahik (penerima zakat) melalui usaha mikro, kerjasama dengan lembaga keuangan mikro.

Gubernur Aceh, dalam pertemuan bersama perwakilan Baznas, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menyesuaikan regulasi pelaksanaan zakat dengan standar nasional sekaligus menghormati keunikan hukum syariah Aceh. Ia menambahkan bahwa sinergi antara Baznas, Baitul Mal, dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi lebih luas dalam menyalurkan zakat.

Selain itu, Baznas menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk lembaga keuangan, organisasi non‑pemerintah, dan komunitas bisnis, untuk menciptakan ekosistem zakat yang berkelanjutan. Dengan memperkuat mekanisme pengawasan dan meningkatkan transparansi, diharapkan dana zakat dapat lebih tepat sasaran, mendukung program kesejahteraan sosial, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan di Aceh.