Perbedaan SIM Digital dengan Kartu SIM Lama: Lebih Ringkas dan Aman dari Pemalsuan
Perbedaan SIM Digital dengan Kartu SIM Lama: Lebih Ringkas dan Aman dari Pemalsuan

Perbedaan SIM Digital dengan Kartu SIM Lama: Lebih Ringkas dan Aman dari Pemalsuan

LintasWarganet.com – 29 Mei 2026 | Korlantas Polri baru-baru ini memperkenalkan SIM Digital sebagai alternatif modern bagi SIM konvensional. Inovasi ini dirancang untuk mempermudah proses verifikasi identitas pengemudi, sekaligus mengurangi potensi pemalsuan yang sering terjadi pada kartu fisik.

Berikut ini perbandingan utama antara SIM Digital dan kartu SIM lama:

Aspek Kartu SIM Lama SIM Digital
Bentuk Fisik Plastik berukuran kartu kredit dengan chip magnetik. Data tersimpan dalam aplikasi resmi Korlantas, tidak ada kartu fisik.
Proses Pembuatan Memerlukan kunjungan ke kantor SAMSAT, pengambilan foto, dan cetak kartu. Registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi, mengunggah foto KTP dan foto diri.
Risiko Pemalsuan Rentan dipalsukan karena chip dapat dibongkar atau diganti. Data dienkripsi, verifikasi melalui server Korlantas, jauh lebih aman.
Cara Akses Ditunjukkan secara fisik saat pemeriksaan kepolisian atau penegakan hukum. Diperlihatkan lewat tampilan QR code pada aplikasi.
Pembaruan Data Harus mengunjungi kantor untuk memperbarui foto atau data lainnya. Update dapat dilakukan langsung di aplikasi, data langsung terhubung ke basis data pusat.
Biaya Memerlukan biaya administrasi dan pencetakan kartu. Biaya administrasi sama, namun tidak ada biaya cetak kartu.

Dengan keunggulan tersebut, SIM Digital tidak hanya mempersingkat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas data pengemudi. Pemerintah menargetkan agar seluruh SIM di Indonesia beralih ke format digital dalam beberapa tahun ke depan, sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik.