Perbanas: 88% UMKM Masih Mengandalkan Dana Pribadi untuk Pembiayaan
Perbanas: 88% UMKM Masih Mengandalkan Dana Pribadi untuk Pembiayaan

Perbanas: 88% UMKM Masih Mengandalkan Dana Pribadi untuk Pembiayaan

LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih bergantung pada dana pribadi untuk memenuhi kebutuhan modal usaha. Data terbaru menunjukkan bahwa 88 persen UMKM belum memanfaatkan fasilitas pembiayaan formal dari perbankan.

Angka tersebut diambil dari survei yang dilakukan oleh Perbanas bersama beberapa lembaga keuangan pada kuartal pertama tahun ini. Survei menargetkan lebih dari 1.200 pelaku UMKM di seluruh wilayah Indonesia, meliputi sektor perdagangan, jasa, manufaktur, dan pertanian.

Kategori UMKM Persentase yang Menggunakan Dana Pribadi
Perdagangan 91%
Jasa 87%
Manufaktur 84%
Pertanian 89%

Berbagai faktor menjadi penyebab utama ketergantungan ini. Pertama, proses pengajuan kredit di bank seringkali dianggap rumit, dengan persyaratan dokumen yang banyak dan waktu pencairan yang lama. Kedua, tingkat suku bunga yang relatif tinggi membuat pelaku UMKM enggan berhutang. Ketiga, kurangnya literasi keuangan membuat banyak pemilik usaha tidak menyadari manfaat produk pembiayaan yang tersedia.

Direktur Utama Perbanas, Budi Santoso, menekankan pentingnya kolaborasi antara bank, pemerintah, dan asosiasi UMKM untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif. “Kita harus menyederhanakan prosedur, menurunkan biaya pinjaman, dan meningkatkan edukasi keuangan,” ujarnya.

Beberapa inisiatif yang sedang digalakkan antara lain:

  • Penerapan kredit digital dengan proses verifikasi data otomatis.
  • Program subsidi bunga bagi UMKM yang belum memiliki catatan kredit.
  • Peningkatan kapasitas lembaga keuangan mikro untuk menyalurkan dana secara lebih cepat.

Jika langkah-langkah tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten, diperkirakan penggunaan dana pribadi oleh UMKM dapat berkurang signifikan dalam dua hingga tiga tahun ke depan, membuka peluang pertumbuhan yang lebih stabil bagi sektor usaha kecil di Indonesia.

Namun, hingga kebijakan tersebut terasa di lapangan, UMKM masih akan mengandalkan tabungan pribadi, pinjaman keluarga, atau sumber informal lainnya untuk menjaga kelangsungan operasional mereka.