Peras Anak Buahnya di 16 OPD, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK
Peras Anak Buahnya di 16 OPD, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK

Peras Anak Buahnya di 16 OPD, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK

LintasWarganet.com – 12 April 2026 | KPK pada pekan ini menetapkan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan dugaan pemerasan terhadap pejabat struktural di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten tersebut.

Kasus ini terkuak setelah tim penyidik menemukan bukti adanya perintah dari sang bupati kepada sejumlah pejabat daerah untuk menyalurkan dana kepada pihak tertentu dengan imbalan pribadi. Penyidikan mencakup 16 OPD, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lain‑lain.

  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Dinas Sosial
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Pertanian
  • Dinas Pariwisata
  • Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Dinas Perdagangan
  • Dinas Perindustrian
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Dinas Tenaga Kerja
  • Dinas Kebudayaan
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Setelah penetapan tersangka, Gatut Sunu Wibowo telah dipanggil oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa semua tindakan yang diambil adalah bagian dari program pemerintahan yang sah.

Pihak kepolisian dan KPK juga menyatakan akan memperluas penyelidikan ke pejabat lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang diduga disalurkan secara tidak legal. Jika terbukti bersalah, bupati tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.

Kasus ini menambah daftar kasus korupsi di tingkat daerah yang menjadi sorotan publik, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di pemerintahan daerah.