Peradi SAI: Kepastian Hukum sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Peradi SAI: Kepastian Hukum sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Peradi SAI: Kepastian Hukum sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menegaskan bahwa kepastian hukum memegang peranan vital dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam konferensi pers yang diadakan pada akhir pekan lalu, para pimpinan Peradi SAI menyoroti bagaimana kebijakan pemerintah yang menjamin kejelasan regulasi dapat menumbuhkan iklim investasi yang lebih kondusif.

Ketua Umum Peradi SAI, Advokat Rudi Hartono, menyampaikan bahwa sektor usaha, baik domestik maupun asing, cenderung menilai stabilitas hukum sebagai faktor utama dalam membuat keputusan investasi. “Tanpa kepastian hukum, risiko bisnis meningkat dan biaya transaksi menjadi lebih tinggi, sehingga menghambat aliran modal dan inovasi,” ujarnya.

Berikut beberapa dampak positif yang diidentifikasi Peradi SAI apabila kepastian hukum terjamin:

  • Peningkatan kepercayaan investor: Investor cenderung menyalurkan dana ke negara dengan aturan yang konsisten dan dapat diprediksi.
  • Pengurangan biaya litigasi: Proses penyelesaian sengketa yang cepat dan transparan menurunkan beban biaya hukum bagi perusahaan.
  • Penarikan investasi asing langsung (FDI): Kepastian atas hak kepemilikan dan perlindungan kontrak memperbesar peluang masuknya FDI.
  • Stimulus pada usaha kecil dan menengah (UKM): Lingkungan hukum yang jelas membantu UKM mengakses pembiayaan dan pasar baru.

Meskipun demikian, Peradi SAI mengingatkan bahwa masih terdapat tantangan signifikan. Proses peradilan yang berlarut, ketidakkonsistenan putusan, dan kurangnya independensi lembaga peradilan menjadi hambatan utama. Advokat menilai bahwa reformasi struktural diperlukan untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum.

Sebagai langkah konkret, Peradi SAI mengusulkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah:

  1. Mengoptimalkan reformasi peradilan dengan mempercepat penyelesaian perkara melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) dan mediasi.
  2. Menegakkan prinsip non‑retroaktif dalam peraturan, sehingga perubahan kebijakan tidak merugikan pelaku usaha yang telah beroperasi.
  3. Meningkatkan transparansi proses perizinan dan mengurangi birokrasi berlapis.
  4. Memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual serta hak atas tanah dan properti.

Dengan mengimplementasikan rekomendasi tersebut, Peradi SAI percaya Indonesia dapat menciptakan ekosistem hukum yang mendukung inovasi, meningkatkan daya saing, dan pada gilirannya mempercepat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Harapan besar kini terletak pada sinergi antara pemerintah, lembaga peradilan, dan komunitas hukum untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkelanjutan.