PERADI SAI Dorong Modernisasi Advokat, Siap Kawal Revisi UU Advokat

LintasWarganet.com – 09 Mei 2026 | PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menegaskan komitmen kuatnya untuk mendorong transformasi profesi advokat di Indonesia agar lebih modern, berintegritas, adaptif, dan mampu bersaing secara global.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari ini, PERADI SAI menyoroti pentingnya pembaruan praktik hukum yang sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Organisasi menargetkan tiga pilar utama dalam upaya modernisasi:

  • Digitalisasi layanan hukum melalui platform daring yang aman dan efisien.
  • Peningkatan standar etika dan integritas profesional melalui pelatihan berkelanjutan.
  • Peningkatan kompetensi advokat dengan fokus pada keahlian internasional dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan regulasi.

Selain itu, PERADI SAI siap mengambil peran aktif dalam proses revisi Undang‑Undang Advokat yang sedang dibahas oleh legislatif. Organisasi berencana melakukan:

  1. Pengkajian mendalam atas rancangan revisi UU Advokat yang telah disusun pemerintah.
  2. Penyusunan rekomendasi konkret untuk memperkuat independensi, perlindungan hak advokat, dan peningkatan akuntabilitas.
  3. Dialog intensif dengan pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga peradilan, dan asosiasi advokat regional.

PERADI SAI juga mengumumkan rencana peluncuran program pelatihan berbasis teknologi, seperti webinar, modul e‑learning, dan simulasi kasus virtual, yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas advokat, terutama di daerah terpencil.

Ketua Pengurus PERADI SAI, dalam sambutannya, menegaskan bahwa modernisasi tidak hanya berarti adopsi teknologi, tetapi juga mencakup penegakan nilai‑nilai etika, transparansi, dan pelayanan publik yang responsif. “Advokat harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sekaligus mampu berinovasi dalam memberikan solusi hukum yang relevan dengan era digital,” ujar dia.

Dengan langkah-langkah ini, PERADI SAI berharap profesi advokat Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih kompetitif di tingkat internasional, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas sistem peradilan nasional.