LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Jakarta – Pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo, dinyatakan tidak hadir pada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan pada tanggal tertentu. Panggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran pajak cukai rokok serta indikasi suap pada pihak Bea Cukai.
Kasus ini berakar pada temuan awal otoritas pajak yang mencatat selisih pembayaran cukai rokok pada tahun‑tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat laporan bahwa sejumlah pejabat Bea Cukai menerima gratifikasi dalam bentuk barang dan uang tunai yang diduga berasal dari perusahaan rokok milik Suryo.
- Fokus penyelidikan: potensi penggelapan cukai rokok.
- Indikasi suap: pemberian hadiah kepada pejabat Bea Cukai.
- Langkah KPK: panggilan resmi, kemudian perintah penahanan bila tidak mematuhi.
Reaksi publik di media sosial memperlihatkan kecemasan akan dampak kasus ini terhadap industri rokok nasional serta integritas institusi penegak hukum. Beberapa netizen menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tidak memihak.
KPK menegaskan bahwa panggilan tidak dihadiri tidak serta merta menjadi bukti bersalah, namun dapat memperberat status hukum terdakwa bila dianggap menghalangi penyidikan.
Jika Suryo tetap mengabaikan panggilan selanjutnya, KPK berhak mengeluarkan surat perintah penahanan dan melanjutkan proses penyidikan sesuai Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet