Pengungkapan Besar: Uang 1 Juta Dolar dari Mantan Menag Yaqut Disalurkan ke Perantara ZA untuk Pansus Haji DPR
Pengungkapan Besar: Uang 1 Juta Dolar dari Mantan Menag Yaqut Disalurkan ke Perantara ZA untuk Pansus Haji DPR

Pengungkapan Besar: Uang 1 Juta Dolar dari Mantan Menag Yaqut Disalurkan ke Perantara ZA untuk Pansus Haji DPR

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/4/2026) mengonfirmasi keberadaan perantara yang menyalurkan dana dugaan suap senilai satu juta dolar Amerika Serikat (USD) dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Panitia Khusus Hak Angket (Pansus) Haji DPR RI. Identitas perantara tersebut disinggung hanya dengan inisial ZA, namun pernyataan KPK menegaskan bahwa uang tersebut masih berada di tangan ZA dan belum didistribusikan ke anggota pansus.

Jejak Uang dan Kronologi Penyidikan

Menurut Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, pertemuan antara Yaqut dan ZA terjadi setelah kementerian agama mengumpulkan dana dari biro perjalanan haji khusus (PIHK) atas perintah staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada ZA untuk dijadikan “alat pengondisian” terhadap anggota Pansus Haji DPR pada tahun 2024.

Penelusuran aliran uang dimulai sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK meluncurkan penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023‑2024. Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menamakan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka utama. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan temuan audit yang menilai kerugian negara akibat skema tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Peran Gus Alex dan Mekanisme Pengumpulan Dana

Gus Alex, yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Yaqut, diduga menginstruksikan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M Agus Syafi, untuk menagih sejumlah uang kepada biro‑biro haji. Dana yang terkumpul kemudian dialirkan ke rekening yang dikelola ZA, dengan tujuan “mengamankan” dukungan anggota Pansus Haji DPR ketika panitia tersebut mulai melaksanakan sidang.

KPK menegaskan bahwa uang sebesar 1 juta USD tersebut sudah disita pada 13 April 2026, namun proses penyitaan masih berlangsung dan belum ada keputusan apakah dana tersebut akan dikembalikan ke negara atau dialokasikan untuk kebutuhan lain.

Penahanan dan Perkembangan Hukum

Setelah penetapan tersangka, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTN) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah yang kemudian dikabulkan pada 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK mencabut status tahanan rumah dan menahan kembali Yaqut di RTN. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka tambahan diumumkan: Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri.

Sementara itu, Gus Alex juga ditahan pada 17 Maret 2026 di RTN Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Hingga kini, perantara ZA masih menjadi saksi kunci yang belum dipanggil secara publik, meskipun KPK telah mengamankan dana yang diduga berada di tangannya.

Implikasi Politik dan Publik

Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pengamat politik, mengingat proses pemilihan presiden dan pemilihan gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang tengah mendekat. Meskipun tidak ada bukti langsung bahwa dana tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi hasil pemilu, keberadaan aliran uang politik yang melibatkan pejabat tinggi menambah keraguan publik terhadap integritas proses demokrasi.

Pengungkapan ini juga memperkuat tekanan pada partai‑partai politik yang memiliki anggota di Pansus Haji DPR, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan akan menelusuri lebih jauh jaringan finansial yang mungkin melibatkan pihak‑pihak lain di luar lingkup kementerian agama.

Secara keseluruhan, temuan KPK tentang perantara ZA menandai babak baru dalam rangkaian kasus korupsi kuota haji. Penahanan berulang Yaqut Cholil, penetapan tersangka baru, serta hasil audit BPK yang menunjukkan kerugian raksasa menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor keagamaan masih menjadi tantangan besar bagi institusi negara.

Ke depannya, publik menanti langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah ZA akan dipanggil sebagai saksi utama, serta bagaimana pemulihan dana Rp 622 miliar akan dilaksanakan. Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa transparansi dalam pengelolaan kuota haji dan alokasi dana publik harus dijaga secara ketat demi kepercayaan masyarakat.