LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Pengamat hubungan internasional Arie Afriansyah menilai bahwa Indonesia kini menghadapi serangkaian tantangan sebagai negara transit bagi pengungsi yang melintasi wilayah Asia Tenggara. Menurutnya, posisi geografis Indonesia yang strategis sekaligus kebijakan imigrasi yang masih berkembang menimbulkan dilema antara kepatuhan terhadap standar internasional dan kepentingan keamanan nasional.
Arie menyoroti tiga aspek utama yang menjadi titik tekan:
- Kepatuhan pada Konvensi 1951 – Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi, negara ini tetap diharapkan menyediakan perlindungan dasar bagi mereka yang tiba di pelabuhan atau bandara.
- Pengelolaan fasilitas penampungan – Banyak kamp pengungsi di provinsi Papua dan Nusa Tenggara mengalami kekurangan infrastruktur, sehingga menimbulkan risiko kesehatan dan keamanan.
- Koordinasi lintas lembaga – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus menyelaraskan prosedur penanganan, namun sering terjadi tumpang tindih wewenang.
Selain tiga poin di atas, Arie menambahkan bahwa tekanan politik dari negara tetangga yang juga menjadi tujuan akhir pengungsi menambah kompleksitas. Negara‑negara seperti Australia dan Malaysia secara rutin menolak penempatan pengungsi, sehingga Indonesia menjadi titik transit sementara yang harus menyiapkan fasilitas darurat.
Untuk mengatasi kendala tersebut, ia mengusulkan beberapa langkah kebijakan:
- Penandatanganan dan ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 serta Protokol 1967, sehingga kerangka hukum domestik lebih kuat.
- Peningkatan anggaran khusus bagi kamp-kamp penampungan, termasuk pembangunan fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, dan pendidikan dasar bagi anak‑anak pengungsi.
- Pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, BNPB, serta lembaga internasional seperti UNHCR, untuk menyelaraskan prosedur registrasi dan penempatan kembali.
Arie menekankan bahwa solusi jangka panjang tidak hanya bergantung pada kebijakan domestik, melainkan memerlukan kerja sama regional. “Jika negara‑negara ASEAN dapat menyusun mekanisme bersama untuk penanganan pengungsi, beban akan terbagi secara adil,” ujarnya.
Secara keseluruhan, tantangan Indonesia sebagai negara transit pengungsi mencerminkan kebutuhan akan reformasi kebijakan, peningkatan kapasitas operasional, serta kolaborasi internasional yang lebih solid.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet