Pengamat nilai kewajiban NIB‑KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan
Pengamat nilai kewajiban NIB‑KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan

Pengamat nilai kewajiban NIB‑KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan

LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | Trubus Rahadiansyah, pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, menilai bahwa penerapan kewajiban pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) bagi platform pemesanan perjalanan (OTA) asing merupakan langkah inovatif dalam rangka meningkatkan regulasi sektor pariwisata digital Indonesia.

Ia menyatakan bahwa keharusan tersebut dapat memberikan beberapa manfaat strategis, antara lain:

  • Meningkatkan transparansi data operasional OTA, sehingga pemerintah dapat memantau aktivitas ekonomi secara real‑time.
  • Mempermudah proses pemungutan pajak dan retribusi, karena setiap entitas telah terdaftar secara resmi.
  • Melindungi konsumen dengan menegakkan standar layanan yang telah disepakati secara nasional.
  • Mendorong persaingan sehat antara OTA domestik dan internasional, mengurangi praktik monopoli atau penyalahgunaan pasar.

Namun, Rahadiansyah juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini harus diiringi dengan mekanisme pengawasan yang efektif serta sosialisasi yang luas kepada pelaku industri. Tanpa dukungan infrastruktur digital yang memadai, proses verifikasi NIB dan KBLI dapat menimbulkan hambatan administratif bagi perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia.

Ia mengusulkan langkah-langkah berikut untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan:

  1. Pembentukan portal terpadu yang memfasilitasi pendaftaran NIB dan penginputan KBLI khusus untuk OTA asing.
  2. Penetapan tenggat waktu yang realistis serta pemberian panduan teknis yang jelas.
  3. Kolaborasi dengan otoritas pajak dan lembaga perlindungan konsumen untuk sinkronisasi data.
  4. Evaluasi berkala terhadap dampak ekonomi dan kepatuhan, guna menyesuaikan regulasi bila diperlukan.