Pengamat: Kewajiban NIB dan KBLI untuk OTA Asing Jadi Inovasi Kebijakan Pemerintah
Pengamat: Kewajiban NIB dan KBLI untuk OTA Asing Jadi Inovasi Kebijakan Pemerintah

Pengamat: Kewajiban NIB dan KBLI untuk OTA Asing Jadi Inovasi Kebijakan Pemerintah

LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | Trubus Rahadiansyah, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, menilai bahwa penetapan keharusan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi platform pemesanan perjalanan daring (OTA) asing merupakan langkah inovatif dalam rangka menegakkan regulasi sektor pariwisata.

Ia menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sedangkan KBLI mengklasifikasikan jenis usaha secara standar. Kedua unsur tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mengurangi praktik ilegal, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen lokal.

Beberapa poin penting yang diangkat oleh pengamat antara lain:

  • Penetapan NIB dan KBLI akan mempermudah pengawasan oleh otoritas terkait, khususnya Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perdagangan.
  • Persyaratan ini dapat menjadi tolok ukur bagi OTA asing dalam menyesuaikan produk dan layanan mereka dengan regulasi domestik.
  • Penggunaan KBLI yang tepat akan membantu menghindari duplikasi kode usaha dan meminimalisir potensi penyalahgunaan kategori bisnis.

Berikut rangkuman persyaratan yang diusulkan pemerintah:

Persyaratan Keterangan
NIB Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh setiap OTA asing yang beroperasi di Indonesia.
KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang harus mencerminkan jenis layanan perjalanan yang disediakan.

Pengamat menilai bahwa kebijakan ini dapat mendorong persaingan sehat, sekaligus menambah kepastian hukum bagi pelaku industri. Namun, ia juga mengingatkan perlunya sosialisasi yang luas agar OTA asing memahami prosedur pendaftaran dan penyesuaian operasional.

Jika implementasi berjalan lancar, diharapkan sektor pariwisata digital Indonesia akan semakin terintegrasi dengan standar internasional, sambil tetap melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal.