Pengakuan Saksi DJKA Ungkap Rantai Korupsi: Dari Ipar Presiden Hingga Perintah Eks Menhub Kumpulkan Dana Pilpres dan Pilgub Sumut
Pengakuan Saksi DJKA Ungkap Rantai Korupsi: Dari Ipar Presiden Hingga Perintah Eks Menhub Kumpulkan Dana Pilpres dan Pilgub Sumut

Pengakuan Saksi DJKA Ungkap Rantai Korupsi: Dari Ipar Presiden Hingga Perintah Eks Menhub Kumpulkan Dana Pilpres dan Pilgub Sumut

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Sidang perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menjadi sorotan publik setelah seorang saksi mengungkap peran sejumlah tokoh penting dalam jaringan suap yang melibatkan proyek kereta api bernilai miliaran rupiah.

Pada Rabu, 8 April 2026, Pengadilan Negeri Medan memanggil Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, sebagai saksi virtual. Zulfikar mengakui bahwa ia mentransfer uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto, yang dikenal sebagai suami Iit Sriyantini, adik Presiden Joko Widodo. Uang tersebut diklaim sebagai “apresiasi” atas rekomendasi Wahyu yang memungkinkan Zulfikar memenangkan tender proyek kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.

Majelis hakim, dipimpin Ketua Khamozaro Waruwu, menyoroti bukti transfer dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menanyakan langsung identitas Wahyu kepada saksi. “Siapa Wahyu Purwanto ini?” tanya hakim, yang kemudian dijawab Zulfikar dengan menyebutkan hubungan keluarga dengan Presiden. Pernyataan ini menambah tekanan pada jaringan korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Perhubungan.

Detail Kasus dan Tokoh Terkait

Selain Wahyu Purwanto, dua terdakwa utama dalam kasus ini adalah Muhlis Hanggani Capah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA, dan Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata. Eddy Kurniawan mengembalikan hampir Rp11 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah uang tersebut dianggap sebagai fee tidak sah dalam pembentukan Konsorsium Operasi (KSO) yang mencakup PT Rinenggo Ria Raya, PT Anta Raksa, dan Waskita Karya. Pengacara Eddy, Advent Kristanto Nababan, menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada PPK dan hanya berada di tangan kliennya.

Kasus DJKA juga menyingkap jaringan perantara yang lebih luas. KPK mengungkap bahwa seorang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pernah menggunakan perantara berinisial ZA untuk menyalurkan dana sebesar 1 juta dolar Amerika ke Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Meskipun tidak secara langsung terkait dengan DJKA, fakta ini menunjukkan pola serupa dalam penggalangan dana politik melalui jalur korupsi.

Perintah Eks Menhub Kumpulkan Dana Pilpres dan Pilgub Sumut

Selama proses persidangan, penyidik KPK menyebut adanya perintah tertulis dari mantan Menteri Perhubungan yang menginstruksikan pengumpulan dana untuk kampanye Pilpres 2024 serta Pilgub Sumatera Utara 2025. Dokumen tersebut, yang didapatkan melalui penyitaan telepon seluler dan email, menunjukkan koordinasi antara pejabat transportasi dengan jaringan bisnis swasta yang terlibat dalam proyek DJKA.

Perintah tersebut menyebutkan target penggalangan dana mencapai Rp150 miliar, yang sebagian besar diharapkan berasal dari kontrak proyek infrastruktur, termasuk tender kereta api. KPK menilai bahwa dana yang dikumpulkan melalui proyek DJKA dapat dialokasikan untuk mendukung kandidat tertentu dalam pemilihan umum, melanggar aturan transparansi dan etika politik.

Implikasi Politik dan Hukum

  • Pengungkapan hubungan keluarga Presiden menambah dimensi politik sensitif pada kasus ini.
  • Kembalinya dana sebesar Rp10,9 miliar oleh Eddy Kurniawan menandakan upaya mitigasi, namun tidak menghilangkan tuduhan suap.
  • Perintah eks Menhub mengindikasikan adanya jaringan penggalangan dana politik yang melibatkan proyek pemerintah.
  • KPK berencana memperluas penyelidikan ke pejabat lain yang mungkin terlibat dalam aliran dana tersebut.

Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan pada awal Mei 2026, dengan fokus pada alur dana yang mengalir dari kontrak DJKA ke rekening pribadi pejabat dan partai politik. Sementara itu, KPK terus melakukan audit terhadap proyek infrastruktur serupa di seluruh Indonesia untuk mencegah praktik korupsi yang terulang.

Kasus ini mempertegas komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye politik. Jika terbukti, perintah pengumpulan dana oleh eks Menhub dapat menjadi contoh pelanggaran serius terhadap Undang‑Undang Pemilihan Umum dan Undang‑Undang KPK.

Pengawasan masyarakat dan media tetap menjadi kunci dalam mengungkap fakta-fakta tersembunyi serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku, baik di tingkat pemerintahan maupun swasta.