LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) mengungkapkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang sebesar dua puluh juta rupiah dari oknum kepolisian. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diberikan dengan tujuan agar aksi demonstrasi mahasiswa yang direncanakan di depan Istana Negara dapat dibatalkan atau dialihkan.
Pengakuan tersebut muncul setelah munculnya sejumlah spekulasi mengenai intervensi aparat keamanan dalam mengatur ruang gerak aksi protes kampus. Ketua BEM FH UBK menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai dan tidak ada bukti tertulis yang mengikat.
Berikut poin‑poin utama yang diungkapkan:
- Jumlah uang yang diterima: Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Pemberi uang: oknum kepolisian yang tidak diidentifikasi secara resmi.
- Tujuan uang: menghentikan atau mengalihkan aksi demonstrasi mahasiswa di depan Istana Negara.
- Metode penyerahan: tunai, tanpa dokumen resmi.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, rekan-rekan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan lainnya menuntut klarifikasi serta investigasi independen untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penanganan aksi demonstrasi.
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi aksi mahasiswa serta potensi penyalahgunaan wewenang aparat keamanan dalam mengendalikan ruang publik. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi contoh penting bagi reformasi kebijakan penanganan protes di tingkat nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet