Pengadaan Gembok Ditjenpas Senilai Rp 92 Miliar Menuai Kritik, Harga Per Unit Hampir Rp 1 Juta
Pengadaan Gembok Ditjenpas Senilai Rp 92 Miliar Menuai Kritik, Harga Per Unit Hampir Rp 1 Juta

Pengadaan Gembok Ditjenpas Senilai Rp 92 Miliar Menuai Kritik, Harga Per Unit Hampir Rp 1 Juta

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Pembelian gembok untuk lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) baru-baru ini menimbulkan sorotan publik setelah terungkap nilai total pengadaan mencapai sekitar Rp 92 miliar.

Harga yang dicantumkan untuk tiap unit gembok hampir mencapai Rp 1 juta, jauh di atas perkiraan harga pasar untuk jenis barang sejenis. Angka tersebut memicu pertanyaan mengenai keabsahan proses lelang dan transparansi penggunaan dana publik.

Rincian utama pengadaan

  • Total nilai kontrak: Rp 92.000.000.000
  • Harga per unit: mendekati Rp 1.000.000
  • Perkiraan jumlah unit: sekitar 92 buah (berdasarkan perhitungan sederhana)

Reaksi publik dan pihak terkait

Berbagai pihak, termasuk pengawas keuangan dan aktivis anti‑korupsi, menilai bahwa harga tersebut tidak proporsional dengan kualitas dan fungsi standar gembok. Mereka menuntut klarifikasi resmi serta audit independen untuk memastikan tidak ada praktik overpricing.

Pihak Ditjenpas belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penetapan harga dan kriteria pemilihan pemasok. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini dengan memperbaiki prosedur pengadaan di masa mendatang.

Implikasi bagi kebijakan pengadaan pemerintah

Kasus ini menambah daftar contoh dimana belanja barang publik dipertanyakan efektivitasnya. Pengalaman ini diharapkan menjadi pelajaran bagi lembaga pemerintah untuk meningkatkan transparansi, memperketat evaluasi penawaran, serta memastikan bahwa nilai kontrak mencerminkan harga wajar di pasar.