Pengacara Elza Syarief Mundur: Tuduhan Ketidakjujuran Sony Sonjaya Guncang Kasus Korupsi MBG
Pengacara Elza Syarief Mundur: Tuduhan Ketidakjujuran Sony Sonjaya Guncang Kasus Korupsi MBG

Pengacara Elza Syarief Mundur: Tuduhan Ketidakjujuran Sony Sonjaya Guncang Kasus Korupsi MBG

LintasWarganet.com – 17 Juni 2026 | Jakarta, 17 Juni 2026 – Advokat senior Elza Syarief mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah Elza menilai kliennya tidak jujur terkait aliran dana yang diduga berasal dari Asep Yusuf Somantri, seorang operator yang terkait dengan praktik korupsi di BGN.

Alasan Pengunduran Diri

Elza menjelaskan bahwa sejak 12 Juni 2026 ia mulai mengalami kesulitan bertemu dengan Sony dan merasa proses pendampingannya dipersulit. Pada 15 Juni 2026, ia resmi mengirimkan surat pencabutan kuasa. “Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelumnya bersumpah bersih. Saya mendapat informasi bahwa Asep Yusuf secara rutin menyetorkan uang kepada Sony,” ungkap Elza kepada wartawan pada Rabu (17/6).

Selama menangani kasus, Elza menegaskan bahwa ia memberikan bantuan hukum secara pro bono, tanpa menerima imbalan apapun. “Saya ikhlas membuka kasus ini terang benderang,” tegasnya. Namun, setelah mengetahui adanya setoran rutin dari Asep, Elza merasa dipaksa untuk memilih antara tetap menjadi kuasa hukum atau mengundurkan diri demi integritas profesionalnya.

Kontroversi di Kalangan Kuasa Hukum

Pernyataan Elza menimbulkan kebingungan di antara rekan-rekan tim pembelaan. Krisna Murti, salah satu pengacara lain yang terlibat, menyatakan tidak memahami alasan pengunduran diri tersebut. “Saya baru tahu setelah keluarga Sony mencabut surat kuasa. Saya tidak mengerti kenapa Bu Elza mundur,” kata Krisna pada Rabu yang sama.

Krisna juga menekankan bahwa tim hukum telah diberikan kuasa bersama untuk membela Sony, dan pertemuan langsung dengan klien sangat terbatas. “Saya hanya bertemu Sony sekali selama dua jam, setelah itu tidak ada pertemuan lagi,” tambahnya.

Detail Kasus Korupsi MBG

Kasus korupsi MBG melibatkan dua klaster utama yang diungkapkan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Klaster pertama berkaitan dengan jual‑beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya didistribusikan secara transparan. Penyidik menemukan bahwa lokasi SPPG dibagi secara melawan hukum kepada pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat BGN, termasuk Sony Sonjaya.

Klaster kedua melibatkan praktik mark‑up pada pengadaan barang penunjang, termasuk pengadaan sepeda motor listrik yang tidak sesuai prosedur. Pada tahap ini, Komisi PT Yasa Artha Trimanunggal dan komisarisnya, Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima orang kini menjadi tersangka resmi: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (yang diduga menjadi operator Sony), serta Andri Mulyono sebagai perwakilan vendor.

Reaksi Kejaksaan dan Prospek Justice Collaborator

Kejaksaan Agung masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony. Sementara itu, Elza menilai bahwa proses JC dapat terhambat akibat ketidakjujuran yang diduga dilakukan kliennya. “Setelah saya mundur, saya masih menerima kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada Sony,” ujarnya.

Pengungkapan ini menambah tekanan pada Sony, yang sebelumnya mengakui telah memberikan keterangan secara terbuka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, pernyataan Elza tentang adanya setoran uang rutin menimbulkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana keterlibatan Sony dalam jaringan korupsi tersebut.

Implikasi Politik dan Hukum

Pengunduran diri Elza Syarief menyoroti tantangan etika yang dihadapi advokat dalam kasus-kasus korupsi tingkat tinggi. Keputusan tersebut dapat mempengaruhi dinamika tim kuasa hukum dan memperlambat proses hukum terhadap terdakwa. Selain itu, kasus MBG menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, khususnya program yang menyasar gizi anak di seluruh Indonesia.

Jika terbukti, skema korupsi ini dapat menimbulkan kerugian triliunan rupiah serta mengganggu distribusi bantuan gizi kepada masyarakat miskin. Oleh karena itu, pengawasan ketat oleh lembaga pengawas dan peran aktif media dalam mengungkap fakta menjadi kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara.

Pengunduran diri Elza Syarief sekaligus menambah lapisan kompleksitas pada kasus ini, menuntut aparat penegak hukum untuk memastikan proses persidangan berjalan adil dan transparan, serta mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.