LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengalokasikan sekitar Rp48 miliar untuk membayar gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Dana tersebut akan dicairkan pada pekan ini, menandai komitmen daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Anggaran Rp48 miliar mencakup gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data internal, penerima manfaat diperkirakan mencapai lebih dari 30.000 orang, dengan rata‑rata penerimaan masing‑masing berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut rincian singkat alokasi dana:
- Total anggaran: Rp48.000.000.000
- Jumlah penerima: lebih dari 30.000 ASN
- Perkiraan nilai rata‑rata per orang: Rp1,600,000 – Rp2,500,000
Wakil Gubernur Kepri, H. Yusuf Arifin, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya di masa menjelang Hari Raya. Ia menambahkan bahwa proses pencairan telah terkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Keuangan, sehingga dana akan masuk ke rekening masing‑masing ASN tepat waktu.
Selain meningkatkan kesejahteraan, dana gaji ke-13 juga diharapkan dapat memacu produktivitas ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Pemerintah daerah menegaskan bahwa alokasi ini tidak mengganggu prioritas anggaran lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan program sosial.
Dengan pencairan yang dijadwalkan pada akhir pekan ini, para ASN diharapkan dapat menerima haknya secara tepat waktu, sekaligus menambah motivasi kerja di tengah tantangan ekonomi nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet