Pemprov Kalimantan Barat Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik melalui Bimbingan Teknis
Pemprov Kalimantan Barat Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik melalui Bimbingan Teknis

Pemprov Kalimantan Barat Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik melalui Bimbingan Teknis

LintasWarganet.com – 15 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan program peningkatan kualitas layanan informasi publik dengan mengadakan bimbingan teknis bagi pejabat struktural dan fungsional di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalbar. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengefektifkan penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kominfo Kalbar, para pejabat menerima materi tentang standar pelayanan informasi publik, prosedur permohonan informasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat respons. Pelatihan mencakup penggunaan portal resmi, sistem manajemen dokumen, dan mekanisme pelaporan pengaduan.

Berikut poin utama yang dibahas dalam bimbingan teknis:

  • Penetapan standar waktu respons permohonan informasi.
  • Penggunaan platform daring untuk mengunggah dan mengakses dokumen publik.
  • Penguatan mekanisme evaluasi kualitas layanan melalui survei kepuasan masyarakat.
  • Implementasi pelatihan lanjutan bagi petugas front office.

Pejabat Kominfo Kalbar menekankan bahwa peningkatan layanan ini diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu permohonan informasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendukung agenda good governance. Selain itu, penggunaan sistem digital diharapkan dapat menurunkan beban administrasi manual serta meminimalisir potensi kesalahan.

Program bimbingan teknis ini juga selaras dengan peraturan perundang‑undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengamanatkan setiap lembaga pemerintah untuk menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, Dinas Kominfo berencana melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi standar baru serta memperluas pelatihan kepada unit kerja lain yang terlibat dalam penyediaan informasi publik.