LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi dengan cepat penyebaran informasi yang menunjukkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses penanganan keluhan warga.
Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika DKI menegaskan bahwa AI tidak boleh dijadikan dasar atau bukti resmi dalam proses verifikasi pengaduan. Semua bukti yang diajukan harus bersifat asli, tidak dimanipulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk menegakkan kebijakan ini, Pemprov DKI mengeluarkan instruksi internal yang memperketat prosedur validasi pengaduan. Instruksi tersebut mencakup pembentukan tim khusus, penerapan sistem digital terintegrasi, serta pelatihan bagi petugas terkait identifikasi konten buatan AI.
- Membentuk Tim Verifikasi Pengaduan (TVP) yang terdiri dari staf legal, teknologi informasi, dan layanan publik.
- Mengadopsi sistem manajemen pengaduan terintegrasi dengan log audit yang merekam setiap langkah verifikasi.
- Menetapkan standar bukti yang hanya memperbolehkan dokumen, foto, atau video asli tanpa tanda manipulasi.
- Menyelenggarakan pelatihan rutin bagi petugas dalam mengenali deepfake dan konten yang dihasilkan AI.
- Memberlakukan sanksi administratif bagi pegawai yang melanggar larangan penggunaan AI, termasuk tindakan disiplin hingga pemecatan.
Larangan penggunaan AI tidak hanya berlaku bagi pegawai pemerintah, tetapi juga bagi pihak ketiga yang berpartisipasi dalam proses penanganan pengaduan. Pelanggaran dapat berujung pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, mengurangi penyebaran hoaks, serta memastikan akuntabilitas dalam penanganan setiap keluhan warga.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI juga memperluas kanal pengaduan daring yang dilengkapi dengan teknologi deteksi manipulasi berbasis AI. Teknologi tersebut berfungsi untuk memfilter konten yang dicurigai telah diedit, bukan untuk menciptakan bukti palsu.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menjaga integritas proses pengaduan serta menanggapi tantangan baru yang dibawa oleh kemajuan teknologi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet