LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk terus memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini juga mencakup pengecualian dari sistem pembatasan lalu lintas ganjil‑genap, sehingga kendaraan listrik tidak terpengaruh oleh aturan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi ke transportasi ramah lingkungan, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan menurunkan kepadatan lalu lintas di ibu kota.
- Pembebasan PKB selama masa kepemilikan kendaraan listrik.
- Pembebasan BBNKB pada saat proses balik nama.
- Pengecualian penuh dari aturan ganjil‑genap pada semua ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut.
Berikut ringkasan manfaat fiskal bagi kendaraan listrik:
| Komponen | Status bagi Kendaraan Listrik |
|---|---|
| Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gratis |
| Bea Balik Nama (BBNKB) | Gratis |
| Aturan Ganjil‑Genap | Dikecualikan |
Dengan tetap mempertahankan insentif ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik, mempercepat pencapaian target pengurangan polusi, serta memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi provinsi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet