LintasWarganet.com – 29 Maret 2026 | Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Kebijakan tersebut menargetkan pengguna di bawah usia 13 tahun dengan tujuan melindungi mereka dari konten berbahaya, penipuan digital, serta dampak psikologis negatif yang sering muncul di platform daring.
Walikota Palangka Raya, H. Yanuar Mubarok, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda. Ia menambahkan bahwa kota akan berkoordinasi dengan sekolah, lembaga kepolisian, serta organisasi masyarakat untuk mengimplementasikan mekanisme verifikasi usia dan kontrol orang tua.
- Penggunaan sistem verifikasi identitas saat mendaftar akun media sosial.
- Penerapan fitur kontrol orang tua yang dapat diaktifkan oleh wali.
- Penyuluhan rutin di sekolah tentang bahaya penyalahgunaan media sosial.
- Kerjasama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses konten tidak layak bagi anak di bawah batas usia.
Selain itu, Dinas Pendidikan Palangka Raya akan memasukkan materi literasi digital ke dalam kurikulum, sehingga anak-anak dapat memahami risiko serta cara menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Pemerintah kota juga berencana mengadakan pelatihan bagi orang tua dan guru dalam mengoperasikan alat kontrol digital, serta menyediakan hotline khusus bagi laporan penyalahgunaan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan anak-anak di Palangka Raya dapat menikmati manfaat teknologi tanpa harus terpapar ancaman dunia maya yang merugikan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet