Pemkab Nabire Hentikan Gaji 161 ASN
Pemkab Nabire Hentikan Gaji 161 ASN

Pemkab Nabire Hentikan Gaji 161 ASN

LintasWarganet.com – 11 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil langkah tegas dengan menunda pembayaran gaji kepada 161 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap tidak disiplin. Keputusan tersebut diumumkan pada awal minggu ini melalui pernyataan resmi Dinas Keuangan Kabupaten Nabire.

Alasan Penundaan Gaji

  • Ketidakhadiran tanpa keterangan resmi selama lebih dari tiga hari dalam sebulan.
  • Kegagalan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dalam sistem penilaian tahunan.
  • Pelanggaran kode etik pegawai negeri yang meliputi penyalahgunaan fasilitas kerja.

Proses dan Mekanisme

  1. Penerbitan surat peringatan pertama kepada ASN yang bersangkutan.
  2. Jika tidak ada perbaikan, surat peringatan kedua dikeluarkan beserta rekomendasi penangguhan gaji.
  3. Keputusan akhir ditandatangani oleh Bupati Nabire setelah mendapat masukan dari Badan Kepegawaian Daerah.

Reaksi dan Dampak

Serikat pekerja ASN menyatakan keprihatinan atas keputusan tersebut dan menuntut agar proses evaluasi dilakukan secara transparan dan adil. Sementara itu, pihak pemkab menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas di lingkungan aparatur pemerintah daerah.

Penangguhan gaji ini diperkirakan berdampak pada motivasi kerja ASN serta menimbulkan tekanan keuangan bagi keluarga yang bergantung pada pendapatan bulanan. Pemerintah Kabupaten berjanji akan membuka kembali pembayaran setelah semua ASN yang bersangkutan memenuhi kriteria disiplin yang ditetapkan.