Pemilik Daycare Little Aresha Yogya Harus Bertanggung Jawab, Pimpinan Komisi III: Ini Kebiadaban

LintasWarganet.com – 26 April 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menuntut agar pihak berwenang di Yogyakarta segera mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di fasilitas penitipan anak (daycare) Little Aresha, yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang orang tua melaporkan bahwa putra/putrinya mengalami luka memar dan trauma psikologis setelah dipukuli oleh salah satu pengasuh di daycare tersebut. Menurut laporan, kejadian ini berlangsung selama beberapa hari sebelum korban dibawa ke rumah sakit.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPR, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tindakan penganiayaan ini tidak dapat dibiarkan dan menuntut adanya pertanggungjawaban penuh dari pemilik serta pihak manajemen Little Aresha. Ia menambahkan bahwa hal ini mencerminkan “kebiadaban” yang harus dihentikan dengan tegas.

  • Menuntut penyelidikan lengkap oleh Polda DI Yogyakarta.
  • Mengharapkan penetapan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku.
  • Meminta penutupan sementara fasilitas daycare sampai proses investigasi selesai.
  • Mengajak pemerintah daerah memperketat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak.

Selain itu, Komisi III DPR RI berjanji akan memantau proses hukum dan mengajukan rekomendasi perbaikan kebijakan perlindungan anak di tingkat nasional. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan saksi mata, serta memberikan perlindungan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Yogyakarta, terutama orang tua yang mengandalkan layanan penitipan anak. Organisasi perlindungan anak lokal menuntut penegakan hukum yang cepat dan transparan, serta mengusulkan pelatihan wajib bagi semua tenaga pendidik di sektor ini.

Jika terbukti melanggar standar keamanan dan kesejahteraan anak, pemilik Little Aresha dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, denda, atau bahkan penutupan permanen. Pemerintah daerah juga diharapkan meninjau kembali mekanisme perizinan agar tidak ada lagi lembaga serupa yang mengabaikan hak dasar anak.