LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) yang akan mengatur operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) dengan skema “merah putih”. Langkah ini diambil untuk memperkuat peran koperasi di tingkat desa dan kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat serta mendukung agenda kemandirian ekonomi nasional.
Inpres tersebut direncanakan mencakup beberapa aspek penting, antara lain standar operasional, mekanisme pengawasan, serta dukungan fiskal dan teknis bagi koperasi yang bernaung di bawah pemerintah desa. Penekanan pada warna merah putih menandakan sinergi antara semangat kebangsaan dan upaya pemberdayaan ekonomi lokal.
- Standar Operasional: Penetapan prosedur kerja, tata kelola keuangan, dan pelaporan yang transparan.
- Pengawasan: Pembentukan unit pengawasan di masing-masing kecamatan untuk memastikan kepatuhan koperasi.
- Dukungan Fiskal: Alokasi anggaran khusus serta kemudahan akses pembiayaan melalui lembaga keuangan pemerintah.
- Pelatihan dan Pendampingan: Program edukasi bagi pengurus koperasi desa tentang manajemen, pemasaran, dan teknologi.
Direktur Jenderal Koperasi dan Usaha Kecil menegaskan bahwa Inpres ini akan disahkan dalam beberapa minggu ke depan, dengan target implementasi penuh pada akhir tahun ini. Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan koperasi, memperluas akses layanan keuangan di wilayah pedesaan, dan mengurangi ketimpangan ekonomi antar daerah.
Pihak terkait, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Koperasi, telah membentuk tim koordinasi untuk menyusun rincian teknis Inpres. Tim tersebut juga akan mengadakan konsultasi publik agar masukan dari pelaku koperasi dapat tercermin dalam regulasi akhir.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet